TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

20 Januari 2009 at 18:17 20 komentar

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

A. PENJELASAN UMUM
Seperti halnya dalam pembicaraan tentang hakekat negara, maka pembicaraan tentang tujuan negara ini pun tidak secara khusus dibicarakan tersendiri. Yang demikian ini disebabkan karena, meskipun orang telah lama memikirkan, tetapi oleh karena tujuan negara itu menentukan segala keadaan dalam negara, maka orang biasanya menyelipkan pembicaraan tentang ajaran tujuan negara ini dalam ajaran keseluruhannya untuk menentukan sifat dari pada ajarannya.
Tetapi bagaimanapun juga orang tidak boleh melupakan pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini.
Pentingnya pembicaraan tentang tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, funsi dan tugas dari pada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lainnya yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan negara.
Lagi pula dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan dari pada organisasi negara, juga dapat mengetahui sifat dari pada organisasi negara. Karena semuanya itu harus sesuai dengan tujuan negara. Padahal tentang tujuan negara ini ada banyak sekali yang diajukan atau diajarkan oleh para sarjana, terutama oleh para ahli pemikir tentang negara dan hukum. Maka sebagai akibatnya juga terdapat bermacam-macam pendapat tentang soal-soal kenegaraan seperti telah dikemukakan diatas.
Tetapi disamping itu, kita harus ingat bahwa sebenarnya mengenai masalah tujuan negara ini tidak ada seorang sarjana ahli pemikir tentang negara dan hukum pun yang dapat merumuskan dengan tepat dalam satu rumusan, yang meliputi semua unsur. Jadi mereka itu sebenarnya hanya dapat mengadakan suatu penyebutan atau perumusan yang sifatnya samar-samar dan umum.
Sebab tujuan negara itu dalam banyak hal tergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari pada kekuasaan penguasa. Karena mungkin apa yang dalam waktu 100 atau 200 tahun yang lalu tidak menjadi tugas negara dalam jaman sekarang ini menjadi tugas negara uang amat penting, misalnya soal ekonomi. Dalam beberapa abad yang lalu soal ini tidak menjadi tugas negara. Ingat akan azas ekonomi pada jaman liberal : laissez faire, laissez aller. Tetapi pada waktu sekarang soal perekonomian ini menjadi tugas negara yang amat penting.
Juga mengenai soal pendidikan, dulu soal ini menjadi tugas dari masing-masing orang semata-mata. Tetapi sekarang tugas ini adalah menjadi tugas pokok dari pada negara, disamping tugas masing-masing orang itu sendiri.
Jadi kalau kita melihat contoh-contoh di atas, kita lalu menghadapi kesukaran untuk dapat menegaskan apa yang menjadi tujuan negara, yang dapat berlaku untuk setiap tempat, waktu dan keadaan. Maka dari itu, kalau kita akan merumuskan secara samar-samar dan umum, dan yang mungkin dapat meliputi semua unsur dari pada tujan negara ialah, bahwa tujuan negara itu adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.

B. PENDAPAT BEBERAPA PAKAR

1. Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diuamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani).
Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Suatu bentuk cita dapat terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kepada kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, sedangkan bentuk pemerosotan dapat terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kepada kepentingan pribadi dari pemegang kekuasaan, timbul tindakan sewenang-wenang, kepentingan umum dan keadilan dikesampingkan.

2. Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang sempurna (de ideale staat) yang ada didalam dunia cita itu. Dunia cita itu termasuk lapangan filsafat. Tujuan negara adalah untuk mencapai, mempelajari dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat baru berbahagia bila mana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
Selanjutya dipersamakan antara truth dengan good, sehingga apa yang baik itu akan bersifat universal. Tujuan manusia dalam negara untuk mencapai good life dan untuk itu manusia memerlukan cara demi tercapainya good life (bahagia, sempurna) itu. Persoalan good dan good life hanya bisa dimengerti dan ditangkap oleh sebagian atau segolongan orang saja.

3. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Disinilah tersimpul pikiran demokratis dari pada Socrates. Ia selau menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dea ajarannya, yaitu menaati undang-undang.
Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakekat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
Maka keadilan sejatilah yang harus menjadi dasar pedoman negara. Jika hal tersebut dijalankan dan diterapkan, maka manusia merasakan kenyamanan dan ketenangan jiwanya, sebab kebatilan hanya membawa kesenagan yang palsu.
Sangatlah disesalkan serta disayangkan ajaran Socrates tersebut pada tahun 399 SM, dipandang serta dianggap berbahaya bagi negara dan merusak akhlak budi pekerti para pemuda Yunani purba.

4. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak azasi tersebut. Karena hak-hak azasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak azasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.

5. Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja. Tetapi itu semuanya bukanlah merupakan tujuan negara yang terakhir, melainkan hanya merupakan sarana saja untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kemakmuran bersama. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

6. Thomas Aquinas.
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
Kemuliaan abadi hanya dapat dicapai dengan tuntutan gereja. Tugas negara dalam hal ini adalah membuka atau memberikan kesempatan bagi manusia agar tuntutan dari gereja dapat dilaksanakan, yang demikian ini berarti bahwa negara itu harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian agar masing-masing orang itu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bakatnya dalam suasana ketentraman.
Untuk itu, sekali lagi diperlukan perdamaian dan persatuan. Karena dalam Monarkhi pimpinan negara dipegang oleh satu orang, maka lebih muda kiranya untuk mencapai dan memelihara tujuan tersebut. Dengan demikian bentuk negara Monarkhi merupakan bentuk yang paling baik.

7. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Maka untuk mencapai tujuan ini, waraga negara harus mentaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan. Sebab jika tidak demikian, maka keadaan alamiah akan timbul kembali. Jadi dengan demikian kekuasaan negara adalah mutlak terhadap warga negaranya.
Hanya dua hal yang tidak dapat dikuasi oleh negara secara mutlak, yaitu berfikir dan menimbang. Maka akibatnya bila sebahagian besar dari pada warga negaranya tidak mau tunduk, tidak mau taat, negara tidak dapat berbuat apa-apa
Mengenai bentuk negara yang dipilih Spinoza adalah bentuk Aristokrasi, sebab disini yang berkuasa adalah beberapa orang, dan dasar kekuasaannya akan lebih kokoh dan kuat dari pada dalam monarkhi yang hanya diperintah oleh satu orang saja, yang selalu dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, apalagi kalau sifatnya turun-menurun, jadi pokoknya monarkhi ditolak.
Dari seluruh ajarannya, Spinoza lebih memperlihatkan cara berfikir, yang berdasarkan atas kenyataan, dan telah mengganti pandangan yang abstrak tentang susunan pemerintahan dengan suatu pandangan yang berdasarkan atas kenyataan, dimana keadaan-keadaan yang nyata menguasai pikiran tentang negara dan hukum seluruhnya.

8. Karl Marx
Negara menurut Karl Marx adalah hasil dari kontradiksi antagonis antara kelas borjuis dan kelas proletariat. Negara merupakan refleksi dari hubungan produksi penindasan yang dilakukan oleh kelas penguasa terhadap kelas yang dikuasai.
Negara, adalah bukan merupakan kekuatan yang dipaksakan dari luar kepada masyarakat, sebagai suatu sesempit ‘realitas ide moral’, ‘bayangan dan realitas akal’ sebagaimana ditegaskan oleh Hegel. Malahan, negara adalah produk masyarakat pada tingkat perkembangan tertentu; negara adalah pengakuan bahwa masyarakat ini terlibat dalam kontrakdisi yang tak terpecahkan dengan dirinya sendiri, bahwa ia telah terpecah menjadi segi-segi yang berlawanan yang tak terdamaikan dan ia tidak berdaya melepaskan diri dari keadaan demikian itu. Dan supaya segi-segi yang berlawanan ini, kelas-kelas yang kepentingan-kepentingan ekonominya berlawanan, tidak membinasakan satu sama lain dan tidak membinasakan masyarakat dalam perjuangan yang sia-sia, maka untuk itu diperlukan kekuatan yang nampaknya berdiri di atas masyarakat, kekuatan yang seharusnya meredakan bentrokan itu, mempertahankannya di dalam ‘batas-batas tata tertib’; dan kekuatan ini, yang lahir dari masyarakat, tetapi menempatkan diri di atas masyarakat tersebut dan yang semakin mengasingkan diri darinya, adalah negara
Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya antagonisme-antagonisme kelas. Negara timbul ketika, di mana dan untuk perpanjangan terjadinya antagonisme-antagonisme kelas secara obyektif tidak dapat didamaikan. Dan sebaliknya, eksistensi negara membuktikan bahwa antagonisme-antagonisme kelas adalah tak terdamaikan.

Entry filed under: Hukum Tata Negara. Tags: .

Ketetapan/Keputusan Tata Usaha Negara PENGERTIAN TANAH DAN CARA MEMPEROLEH TANAH NEGARA

20 Komentar Add your own

  • 1. Trika Putri  |  29 April 2014 pukul 14:16

    makasih tulisannya mengenai Tujuan dan Fungsi Negara di atas, sangat bermanfaat apalagi penjelasan dan paparan mengenai tujuan negara menurut para ahli sangat membantu dalam memahami tujuan dan fungsi negara. bisa tambahkan makalah hukum mengenai tujuan dan fungsi negara menurut para ahli, infonya saya tunggu lewat email yah.

  • 2. lyra  |  24 Juli 2013 pukul 16:02

    terimakasih:) saya bisa mengerjakan tugasnya:) izin di copas yaa ka:)

  • 3. Hyun yansen tl  |  11 Maret 2013 pukul 06:10

    Bagus banget
    aku suka:) trimakash

  • 4. Nasroeddin Amahoroe  |  15 Januari 2013 pukul 17:16

    makasih ya ,,,,,, (nasroeddin amahoroe)\\\\\follow me in twitter @Nasroeddinlove

  • 5. CMM  |  24 Oktober 2012 pukul 07:06

    :p

  • 6. Shabrina Maurer Malik  |  18 September 2012 pukul 02:26

    makasih 😀

  • 7. afri yanaimah  |  12 September 2012 pukul 20:36

    tugas gue selesai karna ada bantuan thanks

  • 8. defris pinulogod  |  4 September 2012 pukul 18:50

    trim’z bangetz atz artikelnya…!

    tuGaz saya biza terselezaikan dengan bguz

    thank’z

  • 9. defris pinulogod  |  4 September 2012 pukul 18:49

    trim’z bangetz atz artikelnya…!

    thank’z

  • 10. mustaf endah  |  4 September 2012 pukul 18:16

    thank you 🙂

  • 11. Grab On Road KuningaN's  |  2 September 2012 pukul 17:27

    terima kasih, karna adanya internet tugas” di SMP jadi ringan..

    terima kasih.

  • 12. defi  |  9 April 2012 pukul 20:32

    artikel ini sgat mbntu bwt quu…
    mhon izn na y,ntuk bwt tgas.
    trima kasih.

  • 13. putra  |  18 September 2011 pukul 22:40

    tujuan friederich ratzel

  • 14. Dcy Ajah  |  9 September 2011 pukul 13:53

    waduh gak tau nih tugasx mau di gimanakan

  • 15. cixa  |  4 September 2011 pukul 14:45

    thanxs banged,,
    berkat artikel ini aku bisa kerjain tugasku :p

  • 16. amalia  |  29 Juli 2011 pukul 19:51

    artikelnya bgus…
    mhon ijin quw buat tugas iia..
    .mkasih

  • 17. vhina ahyuni  |  10 November 2010 pukul 00:41

    makasih.. artikelnya sangat bermanfaat,,,, ijin buat tgs yach… slam sukses slalu…

  • 18. vans kapal 69 mop  |  6 Oktober 2010 pukul 21:45

    reeeaala good,

  • 19. Lilin  |  31 Juli 2010 pukul 21:37

    artikel ini sangat membantu untuk tambahan referensi sebagai bhn tugas.
    terima kasih.

  • 20. Abdurrahman SP  |  14 Desember 2009 pukul 22:29

    Makasih tas artikelnya…..saya ijin copas dan saya cantumkan alamat web nya ya, untuk tugas

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Tulisan Hukum

Januari 2009
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031