Pemilu yang Ideal

10 Januari 2009 at 08:52 2 komentar

Pemilu yang Ideal

Era demokratisasi bangsa Indonesia yang telah di bangun dengan semangat kebersamaan dan jiwa persatuan telah mencerminkan nilai yang positif dalam dunia perpolitikan nasional. Tak lama lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan umum 2009 sebagai wadah aspirasi rakyat untuk menentukan pemimpin dan keterwakilan mereka dalam pemerintahan sebagai cerminan konstitutif.

Bangsa Indonesia telah melalui proses pemilihan umum sebanyak 9 kali yaitu pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan 2004. Pemilu 2009 ini adalah yang ke-10, dan diharapkan penyelenggara pemilu dan mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi dalam pemilu sesuai dengan regulasi dan sistem pemilu yang telah di tetapkan.

Di tahun 2009, pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan perwakilan rakyat Daerah. Undang-undang ini menimbulkan polemik dalam kanca perpolitikan nasional yang mana melegitimasi partai tertentu untuk ikut ambil bagian dalam pemilihan umum dan di sisi lain menyiratkan pembatasan kuota bagi partai tertentu dalam pengisisan kursi parlemen. Apakah ini merupakan kemunduran dalam perpolitikan nasional Bangsa Indonesia? Yang mana partai besar masih mendominasi dalam pengisian kursi dalam parlemen,,…

Pemilihan umum yang ideal harus sesuai dengan regulasi yang mencerminkan keberpihakan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Partai politik hanya sebagai alat kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat, bukan parpol sebagai pemegang kekuasan yang mengatas-namakan rakyat, yang mana hal ini menyiratkan sebagai pelanggaran konstitusi.. Semua harus sesuai dengan aspirasi rakyat,..

Kedaulatan dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat,,..

Entry filed under: Hukum Administrasi Negara. Tags: .

Beberapa Struktur Negara Contoh Surat Kuasa

2 Komentar Add your own

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Tulisan Hukum

Januari 2009
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031